Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Alkes RSUDDT Segera Disidangkan

Sabtu, 01 Maret 2014 – 08:42 WIB
Kasus Alkes RSUDDT Segera Disidangkan - JPNN.COM

jpnn.com - BANDARLAMPUNG - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung segera melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah dr. A. Dadi Tjokrodipo (RSUDDT) Bandarlampung senilai Rp15,5 miliar ke pengadilan untuk disidangkan.

Kasi Penkum Kejati Lampung Heru Widjatmiko mengatakan, adapun tersangka dalam kasus ini ada tiga orang. Yakni PNS Dinas Kesehatan (Diskes) Bandarlampung sekaligus ketua panitia pengadaan, M. Noor; kuasa direktur PT Terala Inter Nusa, Lukman, selaku rekanan; dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Suwondo.

Menurut Heru, penyidik sedang melakukan pemberkasan perkara itu dan sudah masuk tahap dua. Artinya, tidak lama lagi akan disidangkan.

"Secara teknis, penyidik sedang menunggu penyitaan yang akan dilakukan oleh pengadilan. Lalu, laporan resmi kerugian negara dari pihak Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Koordinasi dengan BPKP sudah sering dilakukan,” ujarnya Jumat (28/2).

Para saksi, kata Heru, telah dimintai keterangan semuanya. Diketahui, tim penyidik Kejati Lampung Rustandi Gustawirya mengatakan bahwa ketiga tersangka, yakni M. Noor, Lukman, dan Suwondo, sudah ditahan pada Senin (3/2).

M. Noor dan Lukman ditahan atas surat perintah penahanan yang ditandatangani langsung Kajati Lampung Momock Bambang S., Print-81/RT.1/KJT/02/2014 dan Print-82/RT.1/KJT/02/2014.
"Kalau ditanya modus korupsinya, sebenarnya klasik. Salah satunya ya markup harga alkes,” ungkapnya.

Sekadar diketahui, berdasarkan penghitungan penyidik, dari nilai anggaran Rp15,5 miliar, kerugian negara sekitar Rp6 miliar hingga Rp7 miliar.

Anggaran Rp15,5 miliar yang digelontorkan Kementerian Kesehatan pada 2012 itu digunakan untuk membeli 43 item alkes. Kini seluruh item alkes yang berada di RSUDDT itu telah disita penyidik. (why/p1/c2/gus)

BANDARLAMPUNG - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung segera melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Rumah

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close