Kasus Alvin Lim Naik ke Tahap Penyidikan
RSO menyatakan terlapor diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). RSO meyakini tindakan para pelapor memenuhi unsur-unsur pidana dalam pasal-pasal dimaksud.
"Terlapor telah menjustifikasi dengan menyebut klien kami menipu, mengambil hak masyarakat dan lainnya. Apa yang dikatakan ini jelas mendahului proses hukum dan tidak berdasar. Karena itu kami sangat yakin unsur-unsur pidana sebagaimana kami laporkan terpenuhi," jelas Welfried.
RSO sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Alvin Lim atas kasus sengketa investasi. Namun, dia menduga ada motif lain di balik pelaporan tersebut. Menurutnya, ada pihak-pihak yang sengaja ingin mendiskreditkan RSO sekaligus ayahnya, Oesman Sapta Odang (OSO).
Dia bahkan telah mengendus adanya tindakan lain untuk terus menyudutkan kliennya dengan menyebarluaskan fitnah. Untuk itu dia menegaskan, segala bentuk penyebaran fitnah bakal ditindaklanjuti ke ranah hukum.
Sementara itu Alvin Lim melalui akun LQ Indonesia Lawfirm menyebut siap menghadapi laporan RSO. Menurut dia, FB LQ Indonesia semata-mata untuk kepentingan umum yaitu imbauan agar masyarakat berhati-hati.
"Saya akan melawan dengan risiko apapun demi membela kepentingan umum terutama membela hak-hak para korban investasi," tulisnya dalam akun tersebut. (dil/jpnn)