Kasus Alvin Lim Naik ke Tahap Penyidikan
jpnn.com, JAKARTA - Kasus pencemaran nama baik terhadap pengusaha Raja Sapta Oktohari (RSO) memasuki babak baru. Polda Metro Jaya telah menaikkan kasus tersebut ke penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan, naiknya pelaporan RSO tersebut ke tahap penyidikan. Polisi telah melakukan gelar perkara atas laporan itu.
"Sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Terlapor atas nama AL, sudah dilakukan pemanggilan tapi tidak datang," katanya di Jakarta, Selasa (2/6).
Kendati demikian, dia belum menyebutkan kapan penetapan tersangka akan dilakukan. Karena saat ini sedang dilakukan pendalaman.
Sementara itu, kuasa hukum RSO, Welfrid Silalahi mengaku, telah berkomunikasi dengan Polda Metro Jaya perihal pelaporan kliennya. Dia mengapresiasi atas proses hukum yang dilakukan para penyidik terhadap kasus ini.
"Informasi yang kami terima dari Polda Metro, sudah naik ke penyidikan," katanya saat dihubungi.
Apakah dengan demikian akan ada tersangka? Welfrid mengaku belum mendapatkan informasi terkait hal tersebut. Namun lazimnya, ketika naik ke penyidikan, polisi akan menetapkan tersangka.
RSO melaporkan akun Facebook LQ Indonesia Lawfirm, kantor hukum advokat Alvin Lim, atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalu media elektronik ke Polda Metro Jaya pada 10 April 2020. Laporan diregistrasi dengan nomor LP/2257/VI/YAN.25/2020 SPKT PMJ.