Kasus Anak Kiai di Jombang, Polda Jatim akan Melakukan Upaya Paksa
jpnn.com, SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) untuk MSA, seorang anak kiai di Jombang, yang ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap santriwatinya.
Polisi akan melakukan upaya paksa terhadap MSA yang sudah beberapa kali mangkir dari panggilan.
"Kami akan melakukan upaya paksa terhadap MSA karena beberapa kali mangkir dari upaya pemanggilan polisi," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Polisi Totok Suharyanto di Surabaya, Jumat (14/1).
Menurut dia, secara fakta yuridis perkara dugaan pencabulan santriwati dengan tersangka MSA sudah dinyatakan P-21 alias lengkap oleh kejaksaan pada 4 Januari 2022.
“Kami berkewajiban menyerahkan tersangka dan barang buktinya kepada pihak kejaksaan," ucapnya.
Totok mengatakan polisi juga sudah melayangkan panggilan pertama dan kedua kepada tersangka.
Pada pemanggilan pertama, kata dia, MSA melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak datang dengan alasan sakit.
MSA melalui kuasa hukumnya juga meminta waktu hingga 10 Januari.