Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Antasari Muncul Lagi, Keluarga Kian Kompak Mendampingi

Istri Sibuk Balas Surat Dukungan, sang Putri Rela Cuti Setahun

Selasa, 26 April 2011 – 08:08 WIB
Kasus Antasari Muncul Lagi, Keluarga Kian Kompak Mendampingi - JPNN.COM
FAMILY MAN: Mantan Ketua KPK Antasari Azhar bersama Andita Dianoctora Antasari Putri (kiri), Ajeng Oktarifka Antasari Putri, dan istrinya, Ida Laksmiwati. Foto: Agung Putu Iskandar/Jawa Pos.
Mereka mendorong Antasari agar mengungkap kasus-kasus mencurigakan yang diduga menjadi alasan dirinya dijebloskan ke penjara. "Pak Antasari ini ibaratnya sudah bau tanah. Karena itu, ini waktu bagi Bapak untuk mengungkap semuanya," kata Saurip Kadi.

Penampilan Antasari tidak berubah. Berat badannya terlihat masih stabil. Kumisnya juga masih lebat. Tidak tampak tanda-tanda tertekan selama dia dipenjara. Bapak dua putri itu mengenakan batik hijau dipadu jins biru gelap. "Bapak jelas sehat dong. Setiap hari kami besuk kok," kata Ida Laksmiwati, sang istri, yang ditemui di antara pembesuk.

Siang itu Ida ikut nimbrung bersama dua buah hati hasil pernikahannya dengan Antasari. Yakni, si sulung Andita Dianoctora Antasari Putri, 27, dan Ajeng Oktarifka Antasari Putri, 25. Dua putri manis Antasari itu mengenakan kaus oblong bermotif garis-garis horizontal. "Adik-kakak harus kompak dong," kata Andita lantas tersenyum.

Setiap kali berkunjung, mereka selalu membawakan makanan kesukaan sang ayah. Yakni, ikan patin plus sambal tomat. "Bapak punya syarat. Sambel itu harus saya bikin sendiri. Kalau Bapak tahu ini dibikinin orang lain, bisa marah dia. Makanya, tangan saya sampek kemeng harus nguleg terus," kata wanita kelahiran Malang ini lantas terkekeh.

Nama Antasari Azhar, terpidana kasus pembunuhan yang saat ini menjalani hukuman 18 tahun penjara, kembali ramai diberitakan. Ini setelah muncul dugaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close