Kasus Arteria Dahlan Disetop, Simak Komentar 2 Ahli Pidana Ini
jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret Anggota DPR RI Arteria Dahlan telah disetop polisi.
Polisi mengeklaim tidak bisa memidanakan Arteria Dahlan terkait ucapannya soal 'Kejati berbahasa Sunda' tak memiliki unsur pidana.
Merespons hal itu, ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Effendi Saragih mengatakan ucapan Arteria Dahlan tidak bertujuan merendahkan orang lain.
Menurutnya, Arteria menyampaikan ucapan itu saat rapat resmi dan meminta menggunakan bahasa Indonesia.
"Kata-kata saudara Arteria Dahlan dalam video live streaming Komisi III DPR RI rapat kerja dengan Jaksa Agung tidak bermaksud memprovokasi dan merendahkan bahasa daerah Sunda, karena seyogyanya di dalam rapat resmi harus menggunakan bahasa resmi yaitu bahasa Indonesia," kata Effendi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (5/2).
Effendi menyebut Arteria Dahlan yang berstatus sebagai anggota dewan memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya di dalam rapat secara resmi.
"Anggota dewan bebas dan berhak mengungkapkan pendapat pada saat rapat resmi. Hal ini sesuai dengan hak yang dimiliki yaitu hak imunitas anggota DPRD," jelas Effendi.
Ahli hukum pidana lain, Chairul Huda menyebut hak imunitas anggota dewan diatur dalam Pasal 224 UU RI Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.