Kasus Askrindo Diduga Diotaki Oknum Bapepam
Kamis, 22 September 2011 – 08:02 WIB
Ketua Bapepam-LK Nurhaida mengklaim pihaknya telah mengawasi Askrindo sejak 2004 hingga 2011. "Pada 2006, Bapepam-LK melakukan pemeriksaan khusus. Lalu pada 2009 melakukan mapping KPD (kontrak pengelolaan dana). Selanjutnya pada 2010 memberikan sanksi atas repo dan pada 2011 kami kembali melakukan pemeriksaan khusus," ungkap Nurhaida.
Berdasarkan hasil pengawasan umum atas Askrindo dari 2004 hingga saat ini, Nurhaida mengungkap, Askrindo memiliki tingkat solvabilitas di atas ketentuan minimal 120 persen. "Askrindo memiliki rasio perimbangan investasi terhadap cadangan klaim, ditambah utang klaim retensi sendiri masih di atas ketentuan (100 persen). Askrindo memiliki program reasuransi treaty dan jumlah retensi sendiri yang telah memenuhi ketentuan," ulasnya.
Meski demikian, dalam pengawasan khusus 2011, Ia menilai terdapat kelemahan pedoman manajemen risiko. "Tidak adanya kewajiban unit organisasi perusahaan untuk melakukan self assessment terhadap risiko yang ada dan menyampaikan hasil self assessment tersebut kepada kepala unit khusus manajemen risiko," ucap Nurhaida lagi.