Kasus ASN Bidan Desa Ini Sangat Berat, Tetapi hanya Divonis 1 Tahun Penjara
jpnn.com, PALEMBANG - Laela Rahma, 45, oknum bidan desa yang menjadi bandar narkoba jenis sabu-sabu divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, Sumsel, Kamis (7/7).
Voni untuk bidan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kejari OKU) yang menerapkan Pasal 131 UU Narkotika.
Di mana pasal tersebut berbunyi, mengetahui penyalahgunaan narkoba, tetapi tidak melapor. Ancaman hukumannya maksimal 1 tahun penjara. Dan JPU sendiri, rupanya membawa tuntutan hukuman ini ke meja persidangan sesuai dengan limpahan berkas dari pihak kepolisian setempat yang menangani kasus tersebut.
Padahal, diketahui sebelumnya, bahwa bidan desa itu ditangkap oleh polisi di rumah dinasnya, di dusun 2 Desa Nyiur Sayak Kecamatan Semidang Aji, karena diduga menguasai dan menyimpan narkotika jenis sabu, pada 2 Desember 2021 lalu.
Dari tangan Laela Rahma, polisi kala itu berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 10 kantong plastik klip bening berisikan butiran diduga sabu dengan berat bruto 3,45 gram yang disimpan Laela di dalam tas cokelat.
Dalam rilis resminya kepada wartawan sehari usai penangkapan tersebut, status sang bidan ditegaskan polisi sebagai bandar narkoba.
Tidak hanya itu, menurut pengakuan pelaku saat diwawancarai awak media, mengatakan bahwa dia juga memakai barang haram tersebut untuk pengobatan dirinya.
Maka oleh polisi, Laela dijerat dengan pasal 112 juncto pasal 114 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun penjara.