Kasus ASN Bidan Desa Ini Sangat Berat, Tetapi hanya Divonis 1 Tahun Penjara
Jumat, 08 Juli 2022 – 15:39 WIB

Laela Rahma, 45, oknum bidan desa berstatus ASN yang menjadi 'bandar narkoba' jenis sabu-sabu hanya divonis hukuman 1 tahun penjara. Foto: sumeks
Saat itu, ia belum bisa memberi jawaban karena berdalih penyidik yang pegang berkas masih lepas dinas.
"Sabar dulu ya. Kami akan kumpulkan berkasnya dulu. P-21nya, P-19nya. Besok kemudian kami kasih jawaban," katanya singkat.
Baca Juga: Uang Bintara Polri Hilang Dicuri, Pelaku Ternyata
Namun, ditunggu sejak siang sampai menjelang malam ini, belum ada jawaban resmi dari pihaknya. (ar/sumeks)