Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus ASN Bidan Desa Ini Sangat Berat, Tetapi hanya Divonis 1 Tahun Penjara

Jumat, 08 Juli 2022 – 15:39 WIB
Kasus ASN Bidan Desa Ini Sangat Berat, Tetapi hanya Divonis 1 Tahun Penjara - JPNN.COM
Laela Rahma, 45, oknum bidan desa berstatus ASN yang menjadi 'bandar narkoba' jenis sabu-sabu hanya divonis hukuman 1 tahun penjara. Foto: sumeks

Saat itu, ia belum bisa memberi jawaban karena berdalih penyidik yang pegang berkas masih lepas dinas.

"Sabar dulu ya. Kami akan kumpulkan berkasnya dulu. P-21nya, P-19nya. Besok kemudian kami kasih jawaban," katanya singkat.

Baca Juga: Uang Bintara Polri Hilang Dicuri, Pelaku Ternyata

Namun, ditunggu sejak siang sampai menjelang malam ini, belum ada jawaban resmi dari pihaknya. (ar/sumeks)

Laela Rahma, 45, oknum bidan desa yang menjadi bandar narkoba jenis sabu-sabu divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Baturaja, Sumsel, Kamis (7/7).

Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close