Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Azirwan, Tak Ada Kerugian Negara

Senin, 01 September 2008 – 13:53 WIB
Kasus Azirwan, Tak Ada Kerugian Negara - JPNN.COM
JAKARTA - Tim Penasehat Hukum Azirwan menilai Majelis Hakim Tipikor atas Azirwan seharusnya tidak menjatuhkan vonis bersalah dan menghukum 2,5 tahun penjara untuk Azirwan. Pasalnya, dalam kasus alih fungsi hutan lindung Bintan itu Azirwan dalah korban.

jpnn.com - "Klien kami itu dalam posisi ditekan dan tidak ada uang negara yang dikorupsi," ujar anggota Tim Penasehat Hukum Azirwan, Rusydi Arlond Bakar usai sidang pembacaan vonis atas Azirwan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/9).

Arlond menambahkan, seharusnya Azirwan diputus bebas karena dalam kasus tersebbut Azirwan menjadi korban pemerasan karena adanya tekanan. "Sesuai pembelaan kami, klien kami harusnya diputus bebas," ujarnya.

Meski kliennya telah diputus bersalah dan dihukum, namun Rusydi tetap menghormati putusan majelis itu. "Bagaimanapun puutusan majelis harus kita hormati," sambung Rusydi.

Karenanya, pihaknya akan mempertimbangkan kemungkinan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor. Pada pembelaan atas Azirwan, kata Rusydi, kliennya jelas-jelas tidak melakukan korupsi.(ara/JPNN)

JAKARTA - Tim Penasehat Hukum Azirwan menilai Majelis Hakim Tipikor atas Azirwan seharusnya tidak menjatuhkan vonis bersalah dan menghukum 2,5 tahun

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News