Kasus Baiq Nuril, RUU PKS Harus jadi Prioritas
”Artinya memulai kembali dari nol di DPR baru. Sebagaimana diketahui sistem pembahasan Prolegnas tidak mengenal keberlanjutan dari periode yang lalu,” jelas dia.
Artinya upaya yang dilakukan sejak 2015 dan diusulkan oleh masyarakat sipil hingga berhasil masuk Prolegnas menjadi sia-sia. Ketua Komnas Perempuan Azriana Manalu juga menyampaikan, peraturan yang melindungi korban pelecehan seksual sangat penting. ”Dalam draft RUU PKS sudah diatur klasifikasi dan penaganan yang dapat melindungi korban,” ujarnya.
Dia menyayangkan pihak DPR, terutama komisi VIII, yang masih saja anteng. Seolah-olah mereka menganggap kekerasan seksual bukan persoalan penting. ”RDP (rapat dengar pendapat, Red) terus. Yang diundang untuk bicara, ahlinya tidak kompeten. Selalu dibenturkan dengan keagamaan,” sesal Azriana.
Dia pun mendesak DPR menyelesaikan RUU tersebut. ”Jangan ketika ada kasus, ada orang-orang yang muncul dan memanfaatkan,” ungkapnya.
Sementara itu, Anggota Komisi VIII Rahayu Saraswati belum berani berjanji RUU tersebut rampung sebelum periode saat ini selesai. ”Semoga. Tergantung para pimpinan juga nih,” ujarnya.
Sebenarnya RUU itu merupakan usulan DPR. Namun, kata Saras, sampai saat ini masih ada anggota Panja RUU PKS yang belum satu pemahaman. ”Sehingga merasa membutuhkan masukan lebih banyak lagi dari berbagai pihak. Sehingga RDPU masih dilakukan,” beber politisi Gerindra tersebut. (jun/lyn/syn)