Kasus Bayi Debora, Menteri Yohana Tak Tinggal Diam
Senin, 11 September 2017 – 13:09 WIB
"Ini sedang diproses kira-kira dalam bentuk apa. Yang jelas, ada hak anak di UU Perlindungan Anak," ujarnya.
Menurutnya, setiap anak punya hak untuk hidup dan diperhatikan.
Dia menegaskan, jika nanti setelah kepolisian melakukan penyelidikan dan menemukan unsur pelanggaran maka akan dikenakan pidana. "Kalau itu sudah ditangani polisi," katanya.
Menurut dia, Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polri dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) terus berkoordinasi.
"Jadi tunggu seperti apa nanti (hasilnya)," tegas Yohana. (boy/jpnn)