Kasus Bioremediasi Dinilai Makin Aneh
Kamis, 30 Mei 2013 – 08:44 WIB
JAKARTA – Kasus hukum proyek bioremediasi semakin terasa aneh. Buktinya, tim penasihat hukum Herland bin Ompo, salah satu terdakwa dalam kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia belum menerima salinan vonis atau putusan pengadilan. Padahal, salinan putusan itu sangat dibutuhkan Herland untuk melaksanakan haknya dalam mengajukan upaya hukum lanjutan. Karena itu, penasihat hukum Herland, Hotma P. D. Sitompoel SH mengajukan protes keras kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai Sudharmawati Ningsih SH. Herland adalah Direktur PT Sumigita Jaya, salah satu kontraktor proyek bioremediasi Chevron, yang pada 8 Mei 2013 lalu divonis 6 tahun penjara serta denda, berikut kewajiban mengembalikan kerugian negara yang dituduhkan. Sayangnya, meski sudah hampir sebulan lalu divonis, hingga kini Herland belum mendapatkan salinan putusan hakim tersebut.
Penasihat hukum Herland, Hotma P. D. Sitompoel SH mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima Salinan Putusan Perkara Nomor: 81/Pid.B/TPK/2012/PN.JKT.PST tertanggal 8 Mei 2013. ”Kami telah menyampaikan keberatan dan protes keras atas belum diserahkannya salinan putusan majelis hakim kasus bioremediasi ini ke Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 28 Mei 2013 dengan tembusan ke Mahkamah Agung (MA), Ketua Komisi Yudisial (KY), dan instansi terkait lainnya,” ujarnya.
Belum diserahkannya salinan putusan atau vonis itu telah melanggar, merugikan, dan menghalangi hak Herland dalam upaya hukum lanjutan atas putusan tersebut. Hotma mengatakan, saat ini Herland masih terus berada dalam tahanan. Artinya, Herland harus melaksanakan putusan majelis hakim Tipikor itu tanpa pernah melihat langsung putusan yang dijatuhkan kepadanya. Hotma mengaku tim penasihat hukum Herland telah berulangkali meminta salinan putusan tersebut, melalui Panitera Pengganti i.c. Hartanto SH. ”Tetapi jawaban yang kami terima tetap sama yaitu, putusan masih diedit dan dikoreksi Majelis Hakim,” ungkap Hotma.
JAKARTA – Kasus hukum proyek bioremediasi semakin terasa aneh. Buktinya, tim penasihat hukum Herland bin Ompo, salah satu terdakwa dalam
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jokowi Dulu Dipuji, Kini Dicaci, Andika Perkasa Dicueki Kapolda Jateng | Reaction JPNN
-
Soal Penambahan Komisi DI DPR, Lodewijk: Masih Sebatas Wacana
-
Jenguk Lolly, Kakak Nikita Mirzani Sambangi Polres Jaksel
-
Menteri AHY: Konsolidasi Tanah Vertikal Solusi Untuk Hunian Padat Penduduk
-
Vadel Badjideh Ngaku Sakit, Ini Kata Kubu Nikita Mirzani
BERITA LAINNYA
- Sosial
Pertama di Dunia, Indonesia Resmikan Pertamina MotoGP Experience Gallery
Minggu, 29 September 2024 – 03:51 WIB - Humaniora
Keluarga PMI yang Tewas di Suriah Menduga Korban Dianiaya Majikan
Minggu, 29 September 2024 – 01:31 WIB - Kesehatan
Ratusan Hewan Peliharaan di Bogor Diberi Vaksin Rabies Gratis
Minggu, 29 September 2024 – 00:40 WIB - Humaniora
Kongres AWP 2024 Jadi Momentum Fisioterapis Lokal Mendunia
Sabtu, 28 September 2024 – 23:07 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Modus Tagih Utang, Pria di Banjarmasin Perkosa Tetangga
Minggu, 29 September 2024 – 04:50 WIB - Gosip
Fakta-Fakta Terkait Penangkapan Andrew Andika
Minggu, 29 September 2024 – 05:31 WIB - Bulutangkis
Hasil Semifinal Macau Open 2024: Alwi Farhan Terhenti, Indonesia Sisakan 2 Wakil di Final
Minggu, 29 September 2024 – 05:26 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo, Minggu 29 September 2024
Minggu, 29 September 2024 – 05:00 WIB - Kesehatan
Hilangkan Lemak Perut dengan Mengonsumsi 5 Sayuran Ini
Minggu, 29 September 2024 – 02:00 WIB