Kasus Bioremediasi Dinilai Makin Aneh
Kamis, 30 Mei 2013 – 08:44 WIB
Hotma menerangkan, dengan tidak kunjung diserahkannya salinan putusan tersebut, maka majelis hakim Pengadilan Tipikor telah melanggar Pasal 226 junctoPasal 200 Kitab UU Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Butir 2 dan Butir 4 Surat Edaran MA(SEMA) RI No 01/2011 tentang Penyampaian Salinan dan Petikan Putusan. (rko)