Kasus BLBI: Penghapusan Hutang Petambak atas Dasar Keamanan
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Sekretaris Kabinet Bambang Kesowo mengakui bahwa keputusan penghapusan utang petani tambak udang di bank beku operasi (BBO) Bank BDNI diambil pada saat sidang kabinet terbatas 11 Februari 2004 yang dipimpin oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.
Namun, menurut dia, sidang itu diagendakan bukan atas permintaan Komite Kebijakan Sektor Keungan (KKSK) dan bukan dalam rangka penyelesaian kewajiban BLBI BDNI, tapi atas usulan aparat keamanan sebagai antisipasi untuk menjaga tidak meluasnya gejolak sosial saat itu.
“Perlu saya tekankan, rapat terbatas saat itu diagenda bukan atas usulan KKSK, tapi oleh aparat keamanan dan intelijen,” kata Bambang dalam kesaksiannya di sidang lanjutan SKL dengan terdakwa Ketua BPPN Syafrudin Arsyad Temenggung (SAT) di Pengadian Tipikor Jakarta, Kamis (16/8).
Bambang mengatakan, pada saat itu petani tambak sedang mengalami kesulitan berat karena devaluasi rupiah yang membuat hutang mereka membengkak dan ditambah suku bunga yang amat tinggi terus berjalan. Sehingga, mereka tidak mampu membayar kewajiban cicilan kredit mereka ke bank.
Inilah yang membuat pertani resah hingga menimbulkan kerusuhan sosial ekonomi yang dikhawatirkan berpotensi menjadi semakin meluas di tengah krisis saat itu. Atas pertimbangan itulah, kemudian aparat keamanan meminta ada sidang kabinet untuk membahas masalah kredit petani tambak ini.
“Jadi rapat itu tidak ada kaitannya dengan peneyelesaian BLBI, tapi lebih pada kepentingan dan pertimbangan keamanan,” kata Bambang.
Berkaitan dengan hal tersebut, dalam rapat itu dibahas jalan keluar untuk mengatasi masalah utang sekitar lebih dari 11.000 petani tambak ini.
Disadari, bahwa beban petani sudah sangat berat, maka untuk itu dicarikan jalan keluar untuk mengurangi bebannya. Caranya adalah dengan menghapus-bukukan sebagian kewajiban utang petani tersebut.