Kasus Boediono, Pakar Nilai PN Jaksel Lampaui Kewenangan
jpnn.com, JAKARTA - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang meminta KPK menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono sebagai tersangka kasus bailout Bank Century, mendapat tanggapan pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar.
Menurut Fickar, putusan praperdilan tersebut sudah melampaui batas kewenangan. Dikatakan, kompetensi praperadilan hanya menyangkut soal keabsahan upaya paksa penyidik di lembaga penegak hukum.
”Upaya paksa itu menangkap, menahan, menggeledah, dan menyita serta menyatakan seseorang sebagai tersangka,” terangnya.
Selain itu, sambung Fickar, kompetensi praperadilan lainnya adalah menyatakan keabsahan penetapan tersangka, penghentian penyidikan, serta memutus ganti rugi dan rehabilitasi. Ketentuan tersebut ada dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan diatur dalam pasal 77 sampai pasal 83 KUHAP.
Fickar menyebutkan, di luar kompetensi tersebut, praperadilan tidak berwenang. ”Termasuk memerintahkan menetapkan seseorang sebagai tersangka,” imbuhnya.
Dia pun menyebutkan, putusan PN Jakarta Selatan itu memang tidak bisa ditindaklanjuti dengan upaya hukum lain. Tapi, dia menilai masih mungkin diajukan peninjauan kembali (PK).
Namun demikian, Fickar menyampaikan bahwa putusan yang melebihi kewenangan tidak mengikat dan tidak wajib untuk diikuti oleh KPK. ”Tetapi terhadap putusan penghentian perkara tidak sah dan memerintahkan membuka perkara kembali, wajib dilaksanakan oleh KPK,” beber pakar pidana dari Universitas Trisakti itu.
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi menyampaikan bahwa putusan pengadilan memang harus dilaksanakan. ”Apa isinya putusan itu, kalau itu memang putusan pengadilan konsekuensinya seperti itu (dilaksanakan),” ungkapnya.