Kasus Brigadir J: Sejumlah Perwira Polri yang Sempat Ditahan di Patsus Dibebaskan
Jumat, 09 September 2022 – 17:57 WIB
jpnn.com, JAKARTA -
jpnn.com, JAKARTA -
"Yang di Patsus kalau enggak salah sudah selesai semuanya (keluar)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jumat (9/9).
Para perwira polisi itu kembali menjalani kedinasan di Pelayanan Markas (Yanma) Polri setelah dimutasi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Ditempatkan sesuai dengan putusan, di Yanma. Jadi, di bawah pengawasan Yanma dan Propam, setiap hari diawasi," kata Irjen Dedi.
Kendati demikian, nasib berbeda dialami perwira yang berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Mereka ada yang tersangka pembunuhan berencana maupun obstruction of justice atau merintangi penyidikan.
Hingga kini, grup Ferdy Sambo yang terlibat pidana itu masih menjalani penahanan.
"Kecuali yang tersangka tindak pidana, secara pidananya, kan, ditahan," kata Dedi.
Perwira Polri yang menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, dan Bripka Ricky Rizal (RR).
Selain itu, dua sipil juga tersangka kasus pembunuhan berencana itu, yakni Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf.
Selain itu, Timsus Polri juga menetapkan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto tersangka kasus obstruksi penyidikan. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: