Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Brigadir J: Sejumlah Perwira Polri yang Sempat Ditahan di Patsus Dibebaskan

Jumat, 09 September 2022 – 17:57 WIB
Kasus Brigadir J: Sejumlah Perwira Polri yang Sempat Ditahan di Patsus Dibebaskan - JPNN.COM
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA -

jpnn.com, JAKARTA -

Sejumlah perwira Polri yang sempat ditahan di tempat khusus (patsus) buntut ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus kematian Brigadir J, telah dibebaskan.

"Yang di Patsus kalau enggak salah sudah selesai semuanya (keluar)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jumat (9/9).

Para perwira polisi itu kembali menjalani kedinasan di Pelayanan Markas (Yanma) Polri setelah dimutasi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Ditempatkan sesuai dengan putusan, di Yanma. Jadi, di bawah pengawasan Yanma dan Propam, setiap hari diawasi," kata Irjen Dedi.

Kendati demikian, nasib berbeda dialami perwira yang berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Mereka ada yang tersangka pembunuhan berencana maupun obstruction of justice atau merintangi penyidikan.

Hingga kini, grup Ferdy Sambo yang terlibat pidana itu masih menjalani penahanan.

"Kecuali yang tersangka tindak pidana, secara pidananya, kan, ditahan," kata Dedi.

Perwira Polri yang menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, dan Bripka Ricky Rizal (RR).

Selain itu, dua sipil juga tersangka kasus pembunuhan berencana itu, yakni Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf.

Selain itu, Timsus Polri juga menetapkan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto tersangka kasus obstruksi penyidikan. (cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Sejumlah perwira Polri yang sempat ditahan di patsus terkait kasus pembunuhan Brigadir J telah dibebaskan. Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan alasannya.

Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News