Kasus Bullying Audrey: Pelaku Juga Korban
Kepolisian Resor Kota Pontianak Kota (Polresta Pontianak), Kalimantan Barat, telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus perundungan atau bullying terhadap seorang siswa SMP bernama Audrey. Di sisi lain, para pelaku perundungan yang masih berstatus anak ini juga dianggap korban.
Pelaku perundungan terhadap Audrey telah mengakui perbuatan mereka di hadapan polisi.
Dari bukti yang terkumpul, pada hari Rabu (10/4/2019), para penyidik dari Polresta Pontianak menentukan 3 tersangka dari belasan siswa yang tadinya diduga terlibat dalam aksi perundungan itu.
"Mereka mengakui melakukan penganiayaan tetapi tidak secara bersama-sama mengeroyok, tetapi dalam waktu yang bersamaan."
"Kemudian mereka melakukan yang pertama dengan tersangka yang satunya, tidak lama lari lalu disambung yang kedua kemudian yang ketiga," kata Kapolresta Pontianak, Kombes Pol M Anwar, kepada awak media seperti diunggah akun Instagram resmi Polresta Pontianak.
Ketiga pelaku anak dikenakan pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak di mana ancaman pidananya adalah 3 tahun 6 bulan, dengan kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan pada hari Rabu (10/4/2019).
Kasus ini-pun juga menjadi viral di media sosial (medsos) dengan tanda pagar #justiceforaudrey dan mendapat perhatian publik internasional. Banyak postingan ramai-ramai mengutuk serta menghujat para pelaku dan meminta pihak berwenang menghukum mereka secara adil.