Kasus Cebongan adalah Pelanggaran HAM
Hasil Temuan Komnas HAMJumat, 12 April 2013 – 16:01 WIB
Dalam hal ini Komnas HAM meminta pemerintah untuk ikut bertanggungjawab mengingat kejadian yang berlangsung di Lapas Cebongan ini merupakan bantuk penyerangan terhadap institusi negara di bidang penegakan hukum. Permintaan ini sesuai dengan pasal 71 Undang-Undang 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia tentang kewajiban dan tanggungjawab pemerintah. (flo/jpnn)