Kasus Century, KPK - DPR Adu Argumen
Mengetahui Pelanggaran BI, Belum Dijerat Pasal KorupsiKamis, 25 November 2010 – 05:51 WIB
Fahri mengingatkan, kasus ini berawal dari temuan audit investigatif BPK. KPK sendiri yang meminta dilakukan audit investigatif. Sayangnya, justru BPK selama ini tidak mendapat porsi penggalian informasi dari KPK. "Seharusnya mereka (BPK) diklarifikasi lebih dahulu," katanya.
Padahal, kata Fahri, kasus KPK disampaikan luar biasa transparan. Jika KPK berniat memutarbalikkan itu, Fahri menjamin KPK akan kesusahan sendiri. Bantahan demi bantahan akan muncul dari sejumlah argumen yang disampaikan KPK. "Kalau kita baca BPK itu terlalu jelas, nggak mungkin kita abaikan. Termasuk opsi C (paripurna DPR) apa gunanya," tandasnya. Atas kejanggalan itu, Fahri mendesak digelarnya rapat dengan fokus memperdebatkan konstruksi hukum.
Gayus Lumbuun dari PDIP juga kecewa dengan pernyataan KPK. Dia mengingatkan, KPK sejak Juni 2008 telah meminta audit investigatif kepada BPK. Dasar hukum dalam pemberian bailout sangat jelas bermasalah. Namun, KPK tidak sedikit pun menindaklanjuti temuan BPK. "Konstruksi final (paripurna DPR) jelas, instruksi rekaman jelas, mengarahkan dilakukan bailout," ujarnya.