Kasus Century Mulai Ganggu Ekonomi
Jumat, 11 Desember 2009 – 04:10 WIB
Menurut Christian, dari kacamata ekonomi, kebijakan Komite Koordinasi (KK) sebagai tindak lanjut Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang menyatakan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan harus diselamatkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), tidak dapat dipidanakan. "Kebijakan itu memang harus diambil karena kegentingan yang memaksa (emergency action) dengan resiko krisis seluruh sistem perbankan Indonesia," katanya.
Mantan Dirut Bursa Efek Indonesia, Erry Firmansyah, kemudian menggambarkan kegentingan situasi pada saat itu, November 2008. Menurut Erry, pada bulan itu, pasar modal di seluruh dunia tengah guncang akibat krisis keuangan di AS. "Dalam beberapa hari saja, pasar modal kita drop hingga separuh," ujarnya.