Kasus Century, Pejabat BI Diperiksa 3,5 Jam
Kamis, 01 Oktober 2009 – 19:23 WIB
Terkait bobolnya Bank Century, Kejaksaan Agung sudah menetapkan dua tersangka baru terkait kasus penggelapan dana nasabah di Bank Century. Mereka adalah HAW dan RAR. Selain itu, pada 10 September 2009 silam, pimpinan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar, subsider (sebagai gantinya) 5 bulan penjara kepada mantan pemilik sebagian saham PT Bank Century Tbk, Robert Tantular.
Penuntasan kasus di Bank Century juga langsung diambil alih Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution. Sebelumnya, penyandang Gelar MPA dari Universitas Harvard, Massachusetts, Amerika Serikat (1973) ini menyebut, sejak awal berdirinya Bank Century sudah melanggar semua aturan.