Kasus Chevron, MA Sanksi Hakim PN Jaksel
Jumat, 05 April 2013 – 16:10 WIB
JAKARTA- Kejaksaan Agung telah menerima jawaban dari Mahkamah Agung (MA) terkait laporan penyimpangan hakim dalam penanganan perkara praperadilan tersangka korupsi pemulihan kondisi tanah paska aktivitas migas (bioremediasi) di PT Chevron Pacific Indoensia (CPI), atas nama Bachtiar Abdul Fatah.
Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus ) Andhi Nirwanto, dari hasil pemeriksaan Badan Pengawasan MA disimpulkan telah terjadi penyimpangan seperti yang diduga kejaksaan sebelumnya. "Terlapornya (hakim praperadilan kasus Bachtiar) sudah dikenai sanksi," ucap Andhi, Jumat (5/4).
Bachtiar mengajukan praperadilan karena menilai penahanan yang dilakukan penyidik Pidsus Kejagung tak sah. Selain Bachtiar, pegawai Chevron lain yakni Endah, Widodo, dan Kukuh mengajukan langkah hukum serupa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim praperadilan akhirnya mengabulkan permohonan sekaligus mengharuskan Kejaksaan Agung menangguhkan penahanan keempatnya.
Tapi untuk perkara Bachtiar, hakim tunggal Suko Harsono menyebutkan bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon (Bachtiar) tak sah. Putusan inilah yang kemudian dipermasalahkan kejaksaan hingga mengadukan Suko ke MA dan Komisi Yudisial (KY).
JAKARTA- Kejaksaan Agung telah menerima jawaban dari Mahkamah Agung (MA) terkait laporan penyimpangan hakim dalam penanganan perkara praperadilan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Menag Yaqut Sebut Indeks Kepuasan Layanan Haji 2024 Capai Skor Terbaik
-
Kemenag Resmi Luncurkan Logo, Tema dan Theme Song Hari Santri Nasional 2024
-
Jessica Wongso Ajukan PK Kasus Kopi Sianida di PN Jakpus
-
Wapres Ma’ruf Amin Hadiri Pembukaan KTT Ke-44 dan Ke-45 ASEAN
-
Catat Ini Tanggal Chen, Xiumin, Dan EXID Gelar Konser di Jakarta
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Tok, Pelaku Utama Pembunuhan Siswi SMP di Kuburan Cina Palembang Divonis 10 Tahun Penjara
Kamis, 10 Oktober 2024 – 20:23 WIB - Kriminal
Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Ribuan Gram Narkoba
Kamis, 10 Oktober 2024 – 13:35 WIB - Kriminal
Siswa SMA di Tebet Dianiaya Kakak Kelasnya hingga Koma, Polisi Turun Tangan
Kamis, 10 Oktober 2024 – 11:08 WIB - Kriminal
Plastik Hitam di Lantai Teras Rumah Warga Bogor Bikin Heboh
Kamis, 10 Oktober 2024 – 10:19 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Steven Kandouw Gagal Paham & Salah Jawab Pertanyaan Elly Lasut di Debat Pilgub Sulut
Kamis, 10 Oktober 2024 – 19:40 WIB - Humaniora
Santer Isu Pembentukan Kementerian Haji Umrah dan Wakaf, Sosok Ini Dinilai Layak Memimpin
Kamis, 10 Oktober 2024 – 19:42 WIB - Kriminal
Tok, Pelaku Utama Pembunuhan Siswi SMP di Kuburan Cina Palembang Divonis 10 Tahun Penjara
Kamis, 10 Oktober 2024 – 20:23 WIB - Politik
Survei Pilgub Jabar 2024: Pasangan Dedi-Erwan di Atas Angin
Kamis, 10 Oktober 2024 – 20:45 WIB - Kriminal
Pengendara Motor di Batu Ditembak OTK, Proyektil Masih Bersarang dalam Tubuh Korban
Kamis, 10 Oktober 2024 – 20:38 WIB