Kasus Chevron, MA Sanksi Hakim PN Jaksel
Jumat, 05 April 2013 – 16:10 WIB
"Kita sedang mengkaji langkah apa yang paling tepat untuk kasus ini (Chevron) sebab tak berhenti disitu saja. 'Kan (tersangka) lain sudah disidangkan masa hanya gara-gara putusan (praperadilan) kasusnya terus berhenti," tegas Andhi.
Untuk kasus bioremediasi, kejaksaan telah menetapkan tujuh tersangka dimana lima diantaranya merupakan pegawai Chevron, yakni Bachtiar Abdul Fatah, Endah Rumbiyanti, Widodo, Kukuh, dan Alexiat Tirtawidjaja. Dua tersangka lainnya berasal dari kontraktor yang mengerjakan proyek bioremediasi, yakni Direktur PT Sumigita Jaya Herlan dan Direktur PT Green Planet Indonesia Ricksy Prematuri.
Alexiat sendiri hingga kini masih berada di Amerika Serikat menunggu suaminya yang tengah sakit. "Itu (Alexiat) akan diupayakan sesuai aturan," kata Andhi saat ditanya wartawan bagaimana kelanjutan perkara Alexiat. (pra/jpnn)