Kasus Covid-19 Meningkat, Kantor Kemenkominfo Terapkan WFH
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate memerintahkan pembatasan kerja di kantor serta penerapan Work From Home (WFH) secara bergantian di wilayah kerjanya.
Menruutnya, hal itu dilakukan karena perkembangan kasus Covid-19 dan kondisi kesehatan sivitas Kemenkominfo.
“Kesehatan dan keselamatan bangsa Indonesia adalah yang utama," ungkap Johnny dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (1/2).
Pihaknya juge melakukan langkah-langkah penekanan penyebaran Covid-19 turut dilakukan oleh internal, salah satunya melalui pengelolaan sistem kerja di kantor secara bergantian.
"Tanpa mengesampingkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2022, seluruh kegiatan di wilayah kriteria Level 2 wajib menerapkan pembatasan kegiatan, yakni 75 persen untuk sektor esensial dan 50 persen untuk sektor non-esensial.
Menurut Menkominfo, Kantor Pusat Kemenkominfo yang berada di Jakarta Pusat yang merupakan wilayah kriteria Level 2 dan memberikan layanan di sektor esensial teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) pun turut menerapkan pembatasan kegiatan.
“Selama mekanisme ini dijalankan, dengan kapasitas maksimal 75 persen staf yang dapat beraktivitas di kantor atau Work From Office (WFO),” tuturnya.