Kasus Cucu Soeharto Berlarut-Larut
Kamis, 09 Agustus 2012 – 05:23 WIB
Ari Sigit dan Soenarno merupakan pihak yang paling bertanggung jawab karena menandatangani surat kontrak antara PT Dinamika Daya Andalan dengan PT Krakatau Wajatama. Para tersangka dijerat pasal 372 dan 378 KUHP.
"Semua tersangka tidak ditahan, yang penting mereka bisa bekerjasama dengan penyidik jika sewaktu-waktu harus diperiksa," kata Rikwanto.(rdl)