Kasus Cucu Soeharto Berlarut-Larut
Kamis, 09 Agustus 2012 – 05:23 WIB
Dalam kasus ini Ari Sigit disangka dengan dugaan penggelapan dana proyek dari PT Krakatau Wajatama senilai Rp 2,5 miliar. Dana itu diberikan kepada PT Dinamika Daya Andalan yang ditunjuk PT Krakatau Wajatama sebagai pelaksana proyek pengerukan tanah di Cilegon, Banten.
Namun dalam pelaksanaannya, proyek tidak dilakukan oleh PT Krakatau Wajatama. Akhirnya, dua pejabat PT Krakatau Wajatama melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada Oktober 2011.
Polisi sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini yakni Ari Sigit, Soenarno, Sir John, Alung, dan seorang karyawan berinisial B. Ari Sigit merupakan Komisaris Utama PT Dinamika Daya Andalan, sementara Soenarno menjabat Direktur Utama di perusahaan itu.