Kasus Cungkil Mata Anak Demi Pesugihan, Reza Indragiri: Saya Sedih dan Marah
jpnn.com, JAKARTA - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri menyayangkan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara untuk pelaku kasus kekerasan anak yang dilakukan orang tuanya sendiri dengan mencungkil bola mata.
Pasalnya, Reza menilai kekerasan dengan cungkil mata anak itu mengakibatkan trauma jangka panjang pada diri anak.
"Jadi, walau saya sedih sekaligus marah luar biasa pada para pelaku pencungkilan mata itu, namun kemurkaan saya tidak sungguh-sungguh terwakili oleh hukum (UU Perlindungan Anak) yang ada saat ini," kata Reza, Senin (6/9).
Reza berharap pelaku kekerasan fisik dan psikis yang mengakibatkan luka ekstrem pada anak bisa mendapatkan hukuman yang berat.
"Ternyata hanya dipuaskan oleh penjara antara 3,5 hingga lima tahun," ucap Reza.
Dia mengaku mendorong kepolisian menerapkan pasal eksploitasi anak dengan tuduhan memanfaatkan fisik anak untuk tujuan ekonomi melalui pesugihan.
Menurutnya, dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak definisi eksploitasi anak secara ekonomi ini sudah terpenuhi.
"Ancaman pidananya paling lama sepuluh tahun penjara," ucap Peraih gelar MCrim (Forpsych-master psikologi forensik) dari Universitas of Melbourne Australia itu.