Kasus Dikesampingkan, Bibit-Chandra Tak Akan ke Pengadilan
Senin, 25 Oktober 2010 – 16:01 WIB
Darmono secara terang-terangan mengatakan deponering baru bisa dilakukan oleh Jaksa Agung definitif bukan Plt sepert dirinya. Amari tak menjelaskan apakah Kejagung akan melakukan terobosan hukum dengan menerbitkan deponering padahal Presiden belum menunjuk Jaksa Agung definitif.(pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung memutuskan akan menerbitkan deponering atau mengesampingkan perkara demi kepentingan umum, untuk menuntaskan polemik kasus