Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Diklat Sorong, KPK Periksa Dua Dirut

Senin, 01 Desember 2014 – 11:30 WIB
Kasus Diklat Sorong, KPK Periksa Dua Dirut - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua direktur utama (dirut) dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Diklat Pelayaran Tahap III di Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2011 di Sorong, Papua, Senin (1/12).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan dua dirut yang diperiksa adalah Dirut Dwijaya Selaras Wendy Oktavian dan Dirut Potensi Karunia Gemilang Sumiadji.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BRK (mantan General Manager PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan)," kata Priharsa ketika dikonfirmasi, Senin (1/12).

Priharsa mengaku tidak mengetahui kaitan kedua dirut dalam kasus tersebut. Namun, menurutnya, keterangan mereka diperlukan oleh penyidik. "Untuk mengkonfirmasi dalam rangka penyidikan," ujar Priharsa.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Diklat Pelayaran Tahap III di Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2011 di Sorong, Papua, Budi disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 24,2 miliar.

Selain Budi, KPK juga menetapkan dua pejabat Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan sebagai tersangka kasus itu. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen satuan Kerja di Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Sugiarto dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Satuan Kerja di Pusat Pengembangan SDM di Perhubungan Laut Kemenhub Irawan. (gil/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua direktur utama (dirut) dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close