Kasus Dugaan Korupsi Penataan TPU, Kejari Karo Tahan 4 Tersangka
"Dalam kasus ini terjadi kerugian keuangan negara Rp 216 juta berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI," kata Ika.
Tim penyidik langsung melakukan penahanan terhadap keempat tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjung Gusta Medan.
"Para tersangka ditahan 20 hari ke depan karena dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti," ungkapnya.
Ika Lius Nardo mengatakan keempat tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Subs Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. (antara/jpnn)