Kasus Dugaan Korupsi Rp 3 Triliun, Uang Pelicin Disimpan Honorer
jpnn.com, KUPANG - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT) Yulianto menyebut uang pelicin di kasus dugaan korupsi yang terindikasi merugikan negara Rp 3 triliun, disimpan oleh honorer.
Hal ini disampaikan Yulianto saat mengungkap temuan uang pelicin dalam kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat hak milik atas tanah milik negara kepada pihak ketiga di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Yulianto mengatakan, sejumlah oknum pejabat di Manggarai Barat sengaja menyimpan uang pelicin tersebut dengan menitipkannya kepada pegawai honorer.
Namun, uang yang berhasil disita jajarannya hanya sebagian kecil yang masih tersisa dari uang pelicin untuk menerbitkan sertifikat hak milik atas lahan Pemda Manggarai Barat tersebut.
Menurut Yulianto, jumlah uang pelicin tersebut mencapai miliaran. Namun, yang telah disita baru Rp 140 juta.
"Yang jelas bunyinya (uang pelicin-red) miliaran," kata Yulianto sembari memperlihatkan uang tersebut di Kupang, Rabu (18/11).
Sesuai penjelasan Yulianto, dugaan korupsi pengalihan aset tanah pemerintah kepada pihak ketiga ini terindikasi merugikan negara hingga Rp 3 triliun.
"Kami indikasikan kerugian negara atas kasus ini bisa mencapai Rp 3 triliunan," ucapnya.