Kasus Dugaan Penggelapan Dana Apartemen Taman Rasuna Terus Bergulir, 13 Saksi Diperiksa
jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan penggelapan dana service charge atau Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) Apartemen Taman Rasuna Jakarta Selatan oleh Ketua P3SRS periode 2018-2023, masih bergulir dan terus didalami pihak penyidik dari Tipidum Bareskrim Polri.
Pelapor kasus tersebut Olvian Mazaid mengatakan hingga Jumat (15/9), sebanyak 13 saksi termasuk dirinya telah diperiksa.
"Keseluruhannya, sudah ada 13 orang saksi yang diperiksa," ujar Olvian dalam keterangannya, Jumat.
Olvian mengaku bahwa pihaknya sudah 2 kali diperiksa oleh tim Tipidum Bareskrim Polri. Dia membawa berbagai macam berkas yang dibutuhkan oleh pihak kepolisian.
Data-data tersebut termasuk lelang pengecatan gedung Apartemen Taman Rasuna pada 2018 senilai Rp 8,2 miliar dan lelang service lift pada 2019 yang mencapai belasan miliar.
“Kemarin ada 3 saksi lagi yang diminta datang untuk menjalani pemeriksaaan oleh Tim Tipidum Bareskrim Polri dan masih banyak saksi yang akan diperiksa,” kata dia.
Mereka melaporkan Ketua P3SRS periode 2018-2023 Naufal Firman Yurzak beserta 13 orang jajaran kepengurusan P3SRS Apartemen Taman Rasuna periode 2018-2022 yang diduga menyalahgunakan dana P3SRS Taman Rasuna.
“Sedangkan jumlah dana yang diduga digelapkan itu mencapai kurang lebih Rp 35 miliar," tuturnya.