Usut Kasus Penggelapan Ijazah, Polres Jaksel Panggil 4 Eks Karyawan Ike Farida Law Office
jpnn.com, JAKARTA - Polres Jakarta Selatan memanggil empat orang mantan karyawan Ike Farida Law Office untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus penggelapan ijazah yang terjadi di perusahaan tempat mereka pernah bekerja.
Mereka yang dipanggil untuk dimintai kesaksian atau keterangannya adalah Ivan Lazuardi, Avelino Salvatore, Yuma Karim dan Antonius Whisnu. Keempat orang tersebut merupakan mantan karyawan dari Ike Farida Law Office.
Ivan Lazuardi yang juga merupakan pelapor dari kasus ini mengatakan, pihaknya mengapresiasi atas responsifnya kepolisian dalam menangani kasus ini. Ia berharap dengan ditanganinya kasus ini, dapat memberikan kepastian pengembalian ijazah miliknya yang ditahan oleh mantan perusahaannya itu.
"Saya sudah keluar dari kantor Ike Farida Law Office sejak September 2018, tetapi sampai tahun 2023 ini ijazah belum dikembalikan,” kata Ivan, usai menjadi saksi di Polres Jakarta Selatan, Selasa (22/08/2023).
Ivan mengaku baru melaporkan kasus ini kepada kepolisian pada November 2022, setelah sebelumnya ia melaporkan kepada Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kota Administrasi Jakarta Selatan pada 2019.
Menurut Ivan, pada Mei 2019 sejatinya Disnaker telah mengeluarkan surat hasil mediasi hubungan industrial yang isinya menganjurkan agar Ike Farida mengembalikan ijazah, upah yang belum dibayarkan, pesangon, dan tunjangan hari raya (THR), namun belum dijalankan. “Karena perintah disnaker tidak digubris, itu sebabnya kami melaporkan ke kepolisian. Padahal kami perlu ijazah untuk mencari pekerjaan,” kata Ivan.
Selain Ivan, ijazah yang masih ditahan oleh Ike Farida Law Office adalah milik Avelino Salvatore. Sementara Yuma dan Antonius sudah menerima kembali ijazahnya.
Yuma Karim mengaku ijazahnya telah dikembalikan pada Februari 2023 lalu setelah ia melaporkan kepada Polres Jakarta Selatan sejak tahun 2019. Meski telah dikembalikan, Yuma belum mencabut laporannya dan tetap memperkarakan mantan bosnya itu, lantaran hak-haknya sebagai mantan karyawan juga belum diselesaikan seperti yang lain.