Kasus Dugaan Penimbunan 53 Ton Minyak Goreng Naik Penyidikan, Lima Saksi Bakal Digarap Lagi
jpnn.com, PALU - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menaikkan penanganan kasus dugaan penimbunan 53 ton minyak goreng ke tingkat penyidikan.
Kasus dugaan penimbunan minyak goreng itu diduga melibatkan oknum distributor sembilan bahan pokok (sembako) di Kota Palu, Sulteng.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto, perkara itu telah memasuki babak baru setelah pemeriksaan terhadap lima orang sebagai saksi.
"Berdasarkan keterangan Ditreskrimsus Polda Sulteng bahwa dugaan penimbunan minyak goreng itu telah meningkat statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," kata Didik di Palu, Rabu (23/3).
Perwira menengah Polri ini menambahkan peningkatan status perkara itu sesuai surat perintah penyidikan Nomor: SP.Sidik/50/III/2022/Krimsus tanggal 21 Maret 2022. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Reskrimsus Polda Sulteng.
Didik menjelaskan Ditreskrimsus Polda Sulteng sebelumnya telah memeriksa lima saksi antara lain empat dari pihak distributor CV AJ, serta satu orang staf Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Sulteng.
"Nanti dalam penyidikan ini, kelimanya kembali menjalani pemeriksaan untuk pengumpulan bahan keterangan sebelum gelar perkara," katanya.
Dia menambahkan hasil pemeriksaan itu juga nantinya dilakukan gelar perkara kemudian menetapkan tersangka.