Polisi Bongkar Penimbunan Minyak Goreng, Sebegini Barang Buktinya
jpnn.com, MAKASSAR - Kepolisian Sektor Biringkanaya mengungkap kasus penimbunan minyak goreng di BTN Pondok Asri 3 Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Sulsel. Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan 750 karton minyak goreng.
Kepala Polsek Biringkanaya Komisaris Polisi Rujiyanto Poernomo mengatakan malam tadi anggotanya melaporkan telah mengamankan satu unit pikap yang berisi minyak goreng.
“Dari situ dikembangkan, lalu ditemukan sebuah rumah yang di dalamnya terdapat banyak kardus berisikan minyak goreng," ungkap Rujiyanto kepada wartawan di Makassar, Rabu (16/3).
Dia menambahkan Tim Resmob kemudian mengembangkan temuan itu dengan mencari tahu siapa pemilik rumah yang diduga menimbun minyak goreng pada saat masyarakat kesulitan.
Selanjutnya, polisi menahan dua orang berikut barang bukti yang sudah diamankan.
"Untuk saat ini diamankan dua orang, satu pengemudi berinisial F dan satu pemilik barang itu berinisial RA. Kalau dihitung barang bukti diamankan dari laporan anggota, 750 kardus," katanya.
Saat ditanya apakah terduga pelaku ini bagian dari distributor minyak goreng, dia menjawab bahwa berdasar hasil penyelidikan awal merupakan perorangan. Niatnya menimbun, lalu menjual secara perorangan dengan harga di luar ketentuan yang berlaku.
Informasi didapatkan, terduga rencananya akan menjual kembali minyak goreng ini dengan harga tinggi di wilayah Sulawesi Barat.