Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Edhy Prabowo, KPK Sita Uang Rp 16 Miliar dan Sejumlah Barang Mewah

Senin, 21 Desember 2020 – 22:27 WIB
Kasus Edhy Prabowo, KPK Sita Uang Rp 16 Miliar dan Sejumlah Barang Mewah - JPNN.COM
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejauh ini telah menyita uang senilai Rp 16 miliar dan sejumlah barang mewah dalam penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Menteri KKP nonaktif Edhy Prabowo (EP) dkk.

Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penyidik telah melakukan penggeledahan di tujuh lokasi terkait perkara itu. Termasuk dari para eksportir.

"Uang disita memang tidak jauh (dari sebelumnya), kurang lebih ada sekitar Rp 16 miliar sampai dengan saat ini, dan sudah dimasukkan di rekening penampungan," kata Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/12).

Sebelumnya KPK telah menyita yang sekitar Rp 14,5 miliar saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Edhy Cs.

Setyo menyebutkan, penyitaan itu dilakukan dari pihak-pihak yang sudah muncul dalam pemeriksaan berdasarkan BAP saksi, tersangka dan dari penggeledahan.

"Muncul angka itu (Rp16 miliar-red). Tidak tertutup kemungkinan akan bertambah," jelasnya.

Selain uang, katanya, KPK juga telah menyita lima unit mobil, sembilan sepeda, serta beberapa barang mewah yang terdiri dari jam tangan, tas.

Selain Edhy, dalam kasus ini KPK menetapkan enam orang lainya sebagai tersangka dugaan suap perizinan baby lobster di Kementerian KKP.

Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di tujuh lokasi terkait kasus dugaan suap Menteri KKP nonaktif Edhy Prabowo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close