Kasus Emir Moeis Pengaruhi Elektabiltas PDIP
Jumat, 12 Juli 2013 – 00:59 WIB
Seperti diketahui, Emir ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini. Ia diduga menerima hadiah atau janji berupa uang senilai USD 300 ribu, terkait dengan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap, Tarahan, Lampung.
Emir dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 atau Pasal 12 b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001. (gil/jpnn)