Kasus Ferdy Sambo, Iwan Fals: Bravo Polri, Jangan Kalah Sama Penjahat!
Dia menyimak kabar tentang perkembangan kasus Ferdy Sambo tersebut melalui pemberitaan media massa.
"Iya, mau enggak mau kepo juga soal Sambo, sudah hampir dua bulan berita-beritanya itu melulu. Lapisan-lapisannya itu, loh. Walau tahu, hakim jugalah yang menentukan pada akhirnya," imbuh Iwan Fals.
Timsus telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7) itu.
Para tersangka yakni Bharada E, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo, KM, dan Putri Candrawathi.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Irjen Ferdy Sambo dan tersangka lainnya terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara. (ded/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: