Kasus Fuad, KPK Periksa Eks Presdir PT Pertamina EP
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Presiden Direktur PT Pertamina EP, Tri Siwindono, Kamis (18/12). Ia diperiksa dalam kasus dugaan suap jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili-Timur di Bangkalan, Jawa Timur.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan Tri diperiksa sebagai saksi untuk Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko yang ditetapkan sebagai tersangka kasus itu.
"Tri Siwindono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ABD (Antonio Bambang Djatmiko)," kata Priharsa ketika dikonfirmasi, Kamis (18/12).
Priharsa menyatakan KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur PT Pertamina EP, Haposan Napitupulu dalam kasus yang sama.
"Haposan juga diperiksa sebagai saksi untuk ABD," ujarnya.
Pemeriksaan terhadap Tri dan Haposan merupakan penjadwalan ulang. Keduanya sebenarnya dijadwalkan diperiksa padal Selasa (16/12). Namun saat itu, baik Tri dan Haposan tidak menerima surat panggilan.
Selain Tri dan Haposan, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin, Direktur Utama PD Sumber Daya H. Abdul Razak, Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa Bali Samiudin dan seseorang bernama Abdul Hakim.
"Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk ABD," tandas Priharsa.