Kasus Gagal Ginjal Akut Meningkat, Kemenkes Larang Obat Sirup, Ini Alternatifnya
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan meminta masyarakat untuk sementara waktu tak meminum obat sirup atau cair.
Selain itu, Kemenkes sudah meminta tenaga di fasilitas kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.
Hal itu lantaran adanya laporan peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal atau Acute Kidney Injury (AKI), utamanya di bawah usia 5 tahun.
“Kemenkes juga meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan bebas terbatas dalam bentuk cair atau sirup kepada masyarakat,” ucap Juru Bicara Kemenkes dr. Syahril dalam keterangannya, Kamis (20/10).
Anak buah Budi Gunadi Sadikin itu mengimbau masyarakat agar pengobatan anak sementara waktu tidak mengonsumsi obat dalam bentuk cair tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan.
''Sebagai alternatif dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya,'' ujar dia.
Syafril meminta kepada orang tua yang memiliki balita dengan gejala penurunan jumlah serta frekuensi buang air kecil dengan atau tanpa demam, diare, batuk pilek, mual, dan muntah untuk segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat.
“Keluarga pasien diminta membawa atau menginformasikan obat yang dikonsumsi sebelumnya dan menyampaikan riwayat penggunaan obat kepada tenaga kesehatan,” tuturnya.