Kasus Gayus Sudah Seret 27 Tersangka
Rabu, 01 Desember 2010 – 18:39 WIB
JAKARTA -- Rangkaian kasus korupsi dan sindikasi mafia hukum yang diduga didalangi Gayus Tambunan telah menyeret 26 tersangka, ditambah Gayus sendiri. Ini merupakan hasil penanganan kasus Gayus dalam rentang waktu Juli 2009 sampai dengan Oktober 2010 ini. Kadiv Humas polri Irjen (pol) Iskandar Hasan menyebut dari jumlah ini merupakan pengembangan tujuh laporan polisi (LP) yang kemudian dibagi menjadi 23 perkara. LP pertama bernomer 412 bulan Juli 2009 merupakan kasus Gayus yang pertama. Saat itu mantan pegawai Ditjen Pajak itu diduga terlibat tindak pidana pencucian uang. Namun majelis Hakim PN Tanggerang yang menyidangkan kasus itu membebaskan Gayus.
Bebasnya Gayus inilah kemudian yang disuarakan mantan Kabareskrim Polri Komjen (pol) Susno Duadji. Susno menuding adanya permainan sejumlah oknum yang merekayasa kasus sehingga gayus Bebas. Ini kemudian ditindaklanjuti dengan Laporan Polisi 220 yang dipisah menjadi dua berkas untuk Gayus dan Andi Kosasih. ‘’Kasus ini masih P19 dan perlu penambahan,’’ ujar Iskandar di Mabes Polri, Kamis (1/12).
LP berikutnya bernomer LP 223 bulan Maret 2010 terkait Mafia Hukum yang dipisah menjadi sembilan berkas. Para tersangkanya antara lain, Gayus, Kompol Arafat, AKP Sri Sumartini, Alief Kuncoro, Haposan Hutagalung, Syahrir Johan, Susno Duadji, Lambertus P Ama dan Muhtadi Ansun. LP lainnya bernomer 274 terkait penyalahgunaan wewenang oleh petugas pajak yang displit menjadi tiga berkas. Tersangkanya adalah atasan Gayus, Maruli P Manurung dan kawan-kawan.
JAKARTA -- Rangkaian kasus korupsi dan sindikasi mafia hukum yang diduga didalangi Gayus Tambunan telah menyeret 26 tersangka, ditambah Gayus sendiri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
5 Berita Terpopuler: Honorer Non-Database BKN Harus Cermat, Ada Usulan Baru soal PPPK 2024, Bisa Bikin Senang
Rabu, 20 November 2024 – 06:13 WIB - Hukum
Mahasiswa Demo di Kejagung, Desak Presiden Prabowo Tindak Jaksa Nakal
Rabu, 20 November 2024 – 06:00 WIB - Lingkungan
Pertalindo dan Pemkot Semarang Sosialisasikan Amdalnet
Rabu, 20 November 2024 – 05:53 WIB - Hukum
RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Jangka Menengah, Bukti Serius Prabowo Lawan Korupsi
Rabu, 20 November 2024 – 05:43 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Peringkat Indonesia Klasemen Sementara Grup C setelah Bahrain vs Australia Imbang
Rabu, 20 November 2024 – 04:52 WIB - Sepak Bola
Marselino Ferdinan 2 Gol, Ada Pemain Timnas Indonesia Blak-blakan Memberi Sanjungan
Rabu, 20 November 2024 – 04:36 WIB - Seleb
Dewi Gita Bongkar Kisah Lama Armand Maulana dengan Dewi Perssik
Rabu, 20 November 2024 – 01:32 WIB - Destinasi
Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Rabu 20 November 2024
Rabu, 20 November 2024 – 05:36 WIB - Humaniora
Anggota DPRD DIY Menolak Istilah Nataru
Rabu, 20 November 2024 – 04:03 WIB