Kasus Gizi Buruk Bukti Pembangunan Pangan Lamban
Sabtu, 26 November 2011 – 19:54 WIB
Kedua, lanjut dia, substansi pengaturan pemenuhan kebutuhan pangan dalam UU tersebut masih sangat umum dan banyak dilakukan pendelegasian. Sehingga terdapat berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan.
Ketiga, sambung Herman, konsep ketahanan pangan dalam UU tersbut hanya mengatur mengenai permasalahan distribusi dan konsumsi. "Belum menjawab penyediaan pangan dan produksi pangan domestik. Hal itu terkait dengan permasalahan lembaga yang mengatur permasalahan pangan tersbut," ungkapnya.
Maka, Komisi IV DPR akan membuat beberapa perubahan dalam UU tersebut, misalnya pada makanan. "Sehingga dapat mengelola masalah makanan menjadi lebih komprehensif. UU ini diharapkan dapat membuat aturan mengenai pemenuhan kebutuhan pangan, pengaturan fungsi kelembagaan serta kebutuhan keamanan pangan, makanan yang aman dan bergizi bagi rakyat Indonesia," ujarnya. (boy/jpnn)