Kasus Gratifikasi, Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko Bungkam
Kamis, 25 Maret 2021 – 15:24 WIB
Eddy telah divonis bersalah terkait penerimaan suap senilai Rp 295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap.
Akibat perbuatannya itu, Eddy dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019. (mcr9/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: