Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Gratifikasi, Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko Bungkam

Kamis, 25 Maret 2021 – 15:24 WIB
Kasus Gratifikasi, Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko Bungkam - JPNN.COM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Eddy telah divonis bersalah terkait penerimaan suap senilai Rp 295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap.

Akibat perbuatannya itu, Eddy dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019. (mcr9/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Penyidik KPK memerika Dewanti Rumpoko terkait kasus gratifikasi di Kantor Balai Kota Batu pada Rabu (24/3).

Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close