Kasus Gubernur Kaltim Bisa Di-SP3
Tak Disebut Dalam Putusan KPC, Kini Izin Pemeriksaan Harus DiulangSenin, 13 Juni 2011 – 15:09 WIB
Izin pemeriksaan Awang diajukan sejak September 2010 oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus). Akhir Desember 2010, JAM Pidsus kala itu Muhammad Amari mengatakan, izin diajukan ulang karena Sekab meminta dilengkapi perhitungan BPK terkait nilai kerugian negara. Hasil perhitungan terbaru kata dia waktu itu, bukan lagi Rp 576 miliar tapi Rp 609 miliar. Setengah tahun berselang, Basrief kemudian menyebutkan dari 8 izin pemeriksaan kepala daerah, tinggal Awang yang tak juga turun. (pra/jpnn)