Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Gubernur Kaltim Bisa Di-SP3

Tak Disebut Dalam Putusan KPC, Kini Izin Pemeriksaan Harus Diulang

Senin, 13 Juni 2011 – 15:09 WIB
Kasus Gubernur Kaltim Bisa Di-SP3 - JPNN.COM
JAKARTA - Pernyataan Jaksa Agung Basrief Arief yang tak kunjung mendapat jawaban dari Presiden untuk memeriksa Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, bisa diartikan mulai terbukanya peluang kasus korupsi pemberian izin dan pemanfaatan penjualan 5 persen saham perusahaan batubara PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang dituduhkan kepada mantan Bupati Kutai Timur (Kutim) itu, akan  dihentikan lewat penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.

Alasannya, sangkaan bahwa Awang memperkaya diri atau menyalahgunakan wewenang (saat jadi Bupati Kutim) dalam kasus KPC semakin kabur. Salah satu alasannya, putusan Pengadilan Negeri Sangatta terhadap Direktur Utama PT Kutai Timur Energi (KTE) Anung Nugroho, yang tak sedikitpun menyebutkan adanya keterlibatan Awang. Padahal nama Awang tegas disebut dalam dakwaan jaksa, sebagai pihak yang ikut bersama terdakwa (Anung) melancarkan proses penjualan dan pengalihan uang hasil penjualan saham KPC ke KTE senilai Rp 576 miliar.

"Kemungkinan perkara Awang di-SP3 ada, tapi kalau Anung kita lihat proses persidangan selanjutnya sebab menurut hakim, dia ikut menandatangani surat pengalihan uang dari Pemkab Kutim ke KTE. Makanya dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta," kata Ainudin, pengacara Anung Nugroho, saat dihubungi Senin (13/6). Dalam putusan yang dibacakan Rabu (18/5), lanjut Ainudin, kliennya terbukti memperkaya korporasi yakni KTE, selaku perusahaan yang ditunjuk Bupati Kutim saat itu Mahyudin sebagai pengelola uang hasil penjualan saham KPC.

Jika Anung terbukti bersalah, sebaliknya Direktur KTE Apidian Triwahyudi yang disidang terpisah di pengadilan yang sama justru divonis bebas. Apidian menurut hakim tak terlibat dalam kasus KTE sebab bekerja pada April 2006, atau beberapa bulan setelah KTE ditunjuk sebagai pengelola dana hasil penjualan saham KPC. Ainudin memperkirakan, isi putusan Anung tentang tak adanya keterlibatan Awang, sepertinya diperhatikan benar oleh Presiden sehingga tak kunjung menjawab permintaan kejaksaan.

JAKARTA - Pernyataan Jaksa Agung Basrief Arief yang tak kunjung mendapat jawaban dari Presiden untuk memeriksa Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News