Kasus Gubernur Kaltim Bisa Di-SP3
Tak Disebut Dalam Putusan KPC, Kini Izin Pemeriksaan Harus DiulangSenin, 13 Juni 2011 – 15:09 WIB
JAKARTA - Pernyataan Jaksa Agung Basrief Arief yang tak kunjung mendapat jawaban dari Presiden untuk memeriksa Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, bisa diartikan mulai terbukanya peluang kasus korupsi pemberian izin dan pemanfaatan penjualan 5 persen saham perusahaan batubara PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang dituduhkan kepada mantan Bupati Kutai Timur (Kutim) itu, akan dihentikan lewat penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3. Alasannya, sangkaan bahwa Awang memperkaya diri atau menyalahgunakan wewenang (saat jadi Bupati Kutim) dalam kasus KPC semakin kabur. Salah satu alasannya, putusan Pengadilan Negeri Sangatta terhadap Direktur Utama PT Kutai Timur Energi (KTE) Anung Nugroho, yang tak sedikitpun menyebutkan adanya keterlibatan Awang. Padahal nama Awang tegas disebut dalam dakwaan jaksa, sebagai pihak yang ikut bersama terdakwa (Anung) melancarkan proses penjualan dan pengalihan uang hasil penjualan saham KPC ke KTE senilai Rp 576 miliar.
"Kemungkinan perkara Awang di-SP3 ada, tapi kalau Anung kita lihat proses persidangan selanjutnya sebab menurut hakim, dia ikut menandatangani surat pengalihan uang dari Pemkab Kutim ke KTE. Makanya dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta," kata Ainudin, pengacara Anung Nugroho, saat dihubungi Senin (13/6). Dalam putusan yang dibacakan Rabu (18/5), lanjut Ainudin, kliennya terbukti memperkaya korporasi yakni KTE, selaku perusahaan yang ditunjuk Bupati Kutim saat itu Mahyudin sebagai pengelola uang hasil penjualan saham KPC.
Jika Anung terbukti bersalah, sebaliknya Direktur KTE Apidian Triwahyudi yang disidang terpisah di pengadilan yang sama justru divonis bebas. Apidian menurut hakim tak terlibat dalam kasus KTE sebab bekerja pada April 2006, atau beberapa bulan setelah KTE ditunjuk sebagai pengelola dana hasil penjualan saham KPC. Ainudin memperkirakan, isi putusan Anung tentang tak adanya keterlibatan Awang, sepertinya diperhatikan benar oleh Presiden sehingga tak kunjung menjawab permintaan kejaksaan.
JAKARTA - Pernyataan Jaksa Agung Basrief Arief yang tak kunjung mendapat jawaban dari Presiden untuk memeriksa Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
Sabtu, 23 November 2024 – 14:21 WIB - Humaniora
Demo di Depan DPD PKS, Ikatan Santri Jakarta Minta Suswono Diadili
Sabtu, 23 November 2024 – 14:00 WIB - Hukum
Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
Sabtu, 23 November 2024 – 12:27 WIB - Hukum
Namanya Dicatut Oknum Wartawan di Sejumlah Daerah, Edi Lemkapi Bakal Lapor Polisi
Sabtu, 23 November 2024 – 11:56 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bulutangkis
Nomor 1 Dunia Keok, Jojo Tembus Final China Masters 2024 & BWF World Tour Finals
Sabtu, 23 November 2024 – 14:13 WIB - Humaniora
Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
Sabtu, 23 November 2024 – 14:21 WIB - Hukum
Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, soal Kondisi AKP Dadang
Sabtu, 23 November 2024 – 11:38 WIB - Politik
Inilah Sosok Komisioner KPU Kota Bogor yang Diduga Menerima Dana Puluhan Juta dari Istri Dokter Rayendra
Sabtu, 23 November 2024 – 12:00 WIB - Pilkada
Tokoh Islam Pendukung Anies Ramai-Ramai Dukung Ridwan Kamil-Suswono
Sabtu, 23 November 2024 – 11:11 WIB