Kasus Gubernur Kaltim Bisa Di-SP3
Tak Disebut Dalam Putusan KPC, Kini Izin Pemeriksaan Harus DiulangSenin, 13 Juni 2011 – 15:09 WIB
JAKARTA - Pernyataan Jaksa Agung Basrief Arief yang tak kunjung mendapat jawaban dari Presiden untuk memeriksa Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, bisa diartikan mulai terbukanya peluang kasus korupsi pemberian izin dan pemanfaatan penjualan 5 persen saham perusahaan batubara PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang dituduhkan kepada mantan Bupati Kutai Timur (Kutim) itu, akan dihentikan lewat penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3. Alasannya, sangkaan bahwa Awang memperkaya diri atau menyalahgunakan wewenang (saat jadi Bupati Kutim) dalam kasus KPC semakin kabur. Salah satu alasannya, putusan Pengadilan Negeri Sangatta terhadap Direktur Utama PT Kutai Timur Energi (KTE) Anung Nugroho, yang tak sedikitpun menyebutkan adanya keterlibatan Awang. Padahal nama Awang tegas disebut dalam dakwaan jaksa, sebagai pihak yang ikut bersama terdakwa (Anung) melancarkan proses penjualan dan pengalihan uang hasil penjualan saham KPC ke KTE senilai Rp 576 miliar.
"Kemungkinan perkara Awang di-SP3 ada, tapi kalau Anung kita lihat proses persidangan selanjutnya sebab menurut hakim, dia ikut menandatangani surat pengalihan uang dari Pemkab Kutim ke KTE. Makanya dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta," kata Ainudin, pengacara Anung Nugroho, saat dihubungi Senin (13/6). Dalam putusan yang dibacakan Rabu (18/5), lanjut Ainudin, kliennya terbukti memperkaya korporasi yakni KTE, selaku perusahaan yang ditunjuk Bupati Kutim saat itu Mahyudin sebagai pengelola uang hasil penjualan saham KPC.
Jika Anung terbukti bersalah, sebaliknya Direktur KTE Apidian Triwahyudi yang disidang terpisah di pengadilan yang sama justru divonis bebas. Apidian menurut hakim tak terlibat dalam kasus KTE sebab bekerja pada April 2006, atau beberapa bulan setelah KTE ditunjuk sebagai pengelola dana hasil penjualan saham KPC. Ainudin memperkirakan, isi putusan Anung tentang tak adanya keterlibatan Awang, sepertinya diperhatikan benar oleh Presiden sehingga tak kunjung menjawab permintaan kejaksaan.
JAKARTA - Pernyataan Jaksa Agung Basrief Arief yang tak kunjung mendapat jawaban dari Presiden untuk memeriksa Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Soal Dualisme Dekopin, Nurdin Halid: Kami Sah Secara Hukum
-
Ketum Dekopin Priskhianto Bakal Menggelar Munas Rekonsiliasi Dekopin
-
Jirayut Bakal Berkolaborasi dengan JKT 48
-
Bertemu Presiden El-Sisi, Prabowo Minta Pencak Silat menjadi Olahraga Resmi Mesir
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Pameran Batal Digelar, Yos Suprapto Turunkan Semua Lukisan di Galeri Nasional Indonesia
Selasa, 24 Desember 2024 – 10:07 WIB - Hukum
Mayjen Yusri Nuryanto Ungkap Jumlah Anggota TNI Terlibat Narkoba Selama 2022-2024
Selasa, 24 Desember 2024 – 09:22 WIB - Humaniora
Solidaritas Pangan Dunia: Program ‘Grain from Ukraine’ Membantu Negara Terdampak Krisis
Selasa, 24 Desember 2024 – 08:32 WIB - Hukum
Legislator PKS Desak Kejagung & BPK Sita Duit Judi Online Rp 187,2 Triliun di Lembaga Keuangan
Selasa, 24 Desember 2024 – 07:28 WIB
BERITA TERPOPULER
- Dahlan Iskan
Cambuk Illiza
Selasa, 24 Desember 2024 – 08:28 WIB - Liga Indonesia
Kekuatan Persebaya Mengerikan Menjelang Pekan ke-17 Liga 1
Selasa, 24 Desember 2024 – 08:56 WIB - Liga Indonesia
Kabar Duka, Dokter Tim Persib Bandung Rafi Ghani Meninggal Dunia
Selasa, 24 Desember 2024 – 06:32 WIB - Jateng Terkini
Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini, Selasa 24 Desember 2024, Cek di Sini
Selasa, 24 Desember 2024 – 06:47 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK Bagi Honorer TMS Sudah Buka, tetapi Ribuan Orang Gagal Daftar
Selasa, 24 Desember 2024 – 07:09 WIB