Kasus Guru Ngaji Ini, Aduh, Pengakuannya Bikin Geram
jpnn.com, BANDUNG - Aparat Polrestabes Bandung menangkap marbut yang juga guru ngaji, AS (44) di kawasan Jalak Setiabudi.
AS ditangkap karena telah mencabuli enam anak di bawah umur dengan modus memberi uang jajan.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan, pengungkapan berawal saat pihak Polsek Cidadap menerima laporan pencabulan tersebut.
“Laporan pencabulan pada 4 April 2021,” kata Adanan saat mengungkap kasus di Mapolrestabes Bandung, Senin (12/4).
Dari keterangan kepolisian, anak yang menjadi korban merupakan murid mengaji tersangka.
Adanan menjelaskan, tersangka mengiming-imingi para korban dengan uang jajan Rp 3.000.
Tersangka telah melakukan melakukan pencabulan sejak Maret 2021. “Enam anak jadi korban, umur tujuh sampai sepuluh tahun,” katanya.
Akibat perbuatannya, AS dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI No. 17/2016 tentang perlindungan anak dan terancam hukuman di atas 5 tahun penjara. Pelaku terancam pidana paling singkat lima tahun maksimal 15 tahun.