Kasus Habib Bahar Diproses Sangat Cepat, Begini Pesan UHF ke Kapolri Jenderal Listyo
Rabu, 05 Januari 2022 – 11:52 WIB
Seperti diketahui, Habib Bahar sudah lebih dari 24 jam berada di tahanan Mapolda Jabar.
Terkait kepentingan penyidikan, Polda Jabar langsung menangkap dan menahan Habib Bahar seusai ditetapkan menjadi tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang disampaikan dalam salah satu ceramah di wilayah Bandung Raya.
Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP. (mar1/jpnn)