Kasus Habib Rizieq Shihab Dihentikan, Apa Alasannya?
jpnn.com, JAKARTA - Polda Jawa Barat memastikan bahwa kasus dugaan penodaan Pancasila dengan terlapor Habib Rizieq Shihab telah dihentikan melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat Kombespol Umar Fana membenarkan bahwa kasus dugaan penodaan pancasila memang dihentikan. ”Maret lalu SP3-nya sudah keluar,” terangnya ditemui di komplek Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jumat (4/5).
Soal penyebab dihentikan kasus tersebut, Umar mengaku lupa. Namun, sesuai kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) ada beberapa penyebab. Pertama, dikarenakan kasus kadaluarsa, tindakan bukan pidana dan kekurangan alat bukti. ”Kalau kadaluarsa kan enggak,” tuturnya.
Dia menuturkan, kemungkinan kasus ini dihentikan karena kekurangan bukti atau tidak mengarah ke tindakan pidana. ”Nanti akan saya cek lagi ya,” terang polisi dengan tiga melati di pundaknya tersebut.
Sementara Kuasa Hukum HRS Sugito Atmo Pawiro mendatangi kantor Bareskrim di komplek Kementerian Kelautan dan Perikanan kemarin. Menurutnya, kedatangannya untuk mengambil sejumlah barang yang sebelumnya menjadi barang bukti untuk kasus dugaan penodaan dan penghinaan lambang negara. ”Yang sudah di-SP3 itu, saya ambil thesisnya HRS,” ujarnya.
Selain itu, dia juga mengambil dokumen SP3 untuk kasus tersebut. Namun, dia enggan untuk membacakan SP3 tersebut. ”Sudah dapat, nanti saya cek dulu isinya,” paparnya yang didampingi sejumlah orang.
Yang pasti, isi ceramah Habib Rizieq Shihab itu hanya mengkritisi Pancasila versi Presiden Soekarno yang awalnya sila pertamanya di bawah. ”Kalau versi Piagam Jakarta yang paling atas. Saat itu bahasa yang digunakan ya bahasa ceramah,” terangnya.
Apalagi, dalam video ceramah yang digunakan sebagai landasan laporan itu hanya beberapa menit. Padahal, HRS saat itu berceramah hampir dua jam. ”Yang di Youtube itu potongan,” tuturnya.