Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Harian Covid-19 Melandai, Bamsoet Punya Usul Begini soal Pesta Pernikahan

Kamis, 14 Oktober 2021 – 21:13 WIB
Kasus Harian Covid-19 Melandai, Bamsoet Punya Usul Begini soal Pesta Pernikahan - JPNN.COM
Wakil MPR RI Bamsoet menerima Asosiasi Pengusaha Jasaboga Indonesia, di Jakarta, Kamis (14/10). Foto: MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Menurunnya kasus harian Covid-19 membuat sebagian aktivitas ekonomi mulai dibuka.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menilai Kementerian Dalam Negeri juga bisa mengkaji ulang peraturan resepsi pernikahan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali.

Dalam instruksi tersebut, resepsi pernikahan di wilayah PPKM 3 Jawa-Bali bisa dilakukan dengan maksimal 20 tamu undangan. Sedangkan untuk daerah PPKM level 2 Jawa-Bali, resepsi pernikahan bisa dilakukan dengan maksimal 50 tamu undangan.

Menurut dia, berdasarkan aspirasi dari pelaku usaha wedding/pernikahan dan gedung pertemuan pemerintah agar bisa membuat ketentuan tamu undangan tersebut jangan langsung mengatur spesifik kepada jumlah.

Melainkan menggunakan persentase ruangan.

"Misalnya, untuk daerah PPKM level 1 maksimal 75 persen dari kapasitas ruangan, daerah PPKM level 2 maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan, sedangkan untuk daerah PPKM level 3 maksimal 35 persen dari kapasitas ruangan," ujar Bamsoet usai menerima Asosiasi Pengusaha Jasaboga Indonesia, di Jakarta, Kamis (14/10).

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan selain karena pandemi Covid-19 sudah mulai reda, cakupan vaksinasi terhadap pelaku usaha jasa pesta pernikahan juga sudah sangat besar.

Bamsoet menyebut perubahan menjadi persentase ruangan diharapkan bisa menghidupkan kembali geliat ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari industri tersebut.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menilai Kementerian Dalam Negeri juga bisa mengkaji ulang peraturan resepsi pernikahan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News